Iklan Banner KPU Provinsi Bengkulu

230 Pejabat Fungsional Pemda Kaur Dilantik, Kesempatan Naik Pangkat Lebih Cepat

230 Pejabat Fungsional Pemda Kaur Dilantik, Kesempatan Naik Pangkat Lebih Cepat

230 Pejabat Fungsional Pemda Kaur Dilantik, Kesempatan Naik Pangkat Lebih Cepat--(dokumen/radarkaur.co.id)

KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Bupati Kabupaten Kaur H. Lismidianto,SH,MH yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Ir. H. Herwan melantik dan mengambil sumpah jabatan fungsional terhadap 230 Orang Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur.

Pelantikan bertempat di Gedung Serba Guna (GSG) Padang Kempas, Kamis 16 Februari 2023.

Usai melantik dan mengambil sumpah jabatan tersebut, H. Herwan meminta seluruh pejabat yang telah dilantik dan diambil sumpahnya agar bekerja secara profesional, disiplin dan tetap mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi atau golongan.

Selain itu beliau mengingatkan kepada seluruh yang hadir agar memahami dan memaknai sebuah jabatan merupakan suatu amanah atau titipan yang harus dijalankan dengan penuh rasa tanggung jawab, agar kita mendapatkan nilai ibadah disisi -Nya.

BACA JUGA:Lagi! Livin’ by Mandiri Hadirkan Inovasi Transfer Ke Luar Negeri yang Cepat, Murah, Utuh dan Mudah!

BACA JUGA:24 Kementerian Buka Formasi CPNS, Lulusan SMA, Diploma dan Sarjana Berpeluang Sama

Lebih dari 50 persen komposisi pegawai adalah jabatan fungsional. Artinya, roda pemerintahan bergerak cepat.

Tentu ada peran jabatan fungsional yang bekerja sesuai dengan keahliannya. Target pekerjaan jelas, dapat terukur baik kuantitas maupun kualitas.

Ia menjelaskan, terdapat banyak keuntungan dari kedudukan jabatan fungsional meliputi kesempatan naik pangkat lebih cepat.

Kemudian tunjangan jabatan dengan besaran sesuai Perpres dan lebih besar dibanding jabatan pelaksana.

BACA JUGA:Dandim 0408 dan Bupati Kaur Panen Perdana Jagung Program Ketahanan Pangan

BACA JUGA:Pekerjaan Paling Bahagia di Tahun 2023: 4 Karir Paling Memuaskan Menurut Para Ahli

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: